JAKARTA (beritatruk) – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, menyatakan Inpres 5/2020 mendorong transparansi layanan logistik di dalam negeri yang selama ini terkesan tidak sinkron.
Pada 16 Juni 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas) yang menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia bersatu dapat meningkatkan kinerja logistik nasional guna memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Menurutnya, selama ini banyak pihak yang menyatakan bahwa pemerintah kurang memperhatikan soal pengembangan informasi dan teknologi (IT) terhadap logistik nasional.
“Kemudian kini terbukti bahwa Kemenkeu melalui Ditjen Bea Cukai memprakarsai tersedianya sarana untuk mensinergikan semua data base termasuk para pemain logistik nasional. Menurut kami, hadirnya Inpres 5/2020 itu dalam rangka mempertegas implementasinya. Makanya operator trucking sangat mendukung,” ujar Gemilang, Minggu (21/6/2020).
Dia mengatakan, dengan kehadiran Inpres 5/2020 itu, bisa saja kedepannya order atau pemesanan trucking untuk pengangkutan logistik dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).
Hal itu, imbuhnya, justru memudahkan pemilik barang dan customer trucking lantaran akan muncul tranparansi dari sisi tarif dan waktu tempuh.
“Termasuk keberadaan perusahaan truk itu sendiri atau bahkan kondisi kendaraannya apakah laik atau tidak, atau apakah over dimension dan over load (ODOL) apa tidak. Semuanya bisa transparan makanya kami gak masalah jika ada aplikasi pesan truk secara online,” paparnya.
Gemilang menegaskan, asosiasinya akan terus mendorong pengusaha truk anggota Aptrindo untuk memanfaatkan digitalisasi dalam layanan logistik, karena kemajuan informasi dan teknologi (IT) tidak bisa dihambat, bahkan perusahaan truk justru harus masuk didalamnya.
Inpres 5/2020, juga mengintruksikan Kementerian Perhubungan untuk mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor dan impor di instansinya dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW). Kemenhub juga agar melakukan penataan tata ruang kepelabuhanan serta jalur distribusi barang.