Beritatruk.com – Pemerintah mulai gencar menertibkan kendaraan angkutan barang yang masuk dalam kategori ODOL (Over Dimensi Over Loading) dan melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, dan PP 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penertiban ODOL menyusul tingginya tingkat kerusakan jalan dan biaya pemeliharaan jalan yang mencapai Rp43 triliun per tahun dan banyaknya kecelakaan angkutan barang yang disebabkan oleh ODOL maupun kurangnya pemeliharaan kendaraan atau kendaraan yang tidak layak tetap dioperasikan.
“ODOL merupakan salah satu penyebab terjadinya persaingan yang tidak sehat karena ketatnya persaingan dan adanya tuntutan dari pemilik barang untuk dapat mengirimkan barangnya dalam jumlah banyak dengan harga murah dan frekuensi pengiriman sedikit,” kata Widya Wibawa Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindi) Jawa Barat, Selasa (22/10).

Keinginan pemilik barang untuk dapat mengirimkan barang dengan harga murah, sering kali mengabaikan kondisi kendaraan yang akan mengangkut barangnya atau dengan kata lain seringkali safety dilanggar atau diabaikan.
“Kondisi demikian yang menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat, khususnya dari sisi tarif, kendaraan mogok, kecelakaan, kebakaran, dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Widya Wibawa, dampak adanya ODOL dan kurangnya safety seringkali diabaikan oleh pemilik barang maupun pemilik angkutan.
Pemilik barang berfikir ongkos angkut murah, sedangkan bagi pemilik angkutan yang penting adalah kendaraan dapat beroperasi dan tidak nganggur sehingga masih dapat membantu biaya operasional kendaraan walapun tidak 100% bisa dipenuhi.
Beberapa kali terjadi kecelakaan yang menimpa kendaraan angkutan barang seperti yang belum lama ini di tol Cipularang mengakibatkan banyaknya korban jiwa maupun terjadinya kebakaran kendaraan di gudang pemilik barang di wilayah Bekasi, belum lama ini. Kejadian itu disebabkan kendaraan ODOL dan diabaikannya safety.
Dengan semakin ketatnya persaingan usaha sekarang ini, tutur Widya Wibawa, banyak perusahaan yang menghalalkan segala cara untuk dapat bertahan dan tetap tumbuh dan berkembang tetapi mengabaikan aturan yang ada dan cenderung mengabaikan masalah keamanan atau safety.
“Kondisi demikian tentunya membutuhkan komitmen regulator untuk menegakkan aturan terhadap semua pemilik barang dan pemilik angkutan secara konsisten serta komitmen dari pemilik barang maupun pemilik angkutan untuk menaati peraturan dan memperhatikan faktor safety bukan hanya harga murah dan mengejar pendapatan untuk menutupi biaya operasional dan cicilan,” tambah Widya Wibawa.
Dia menegaskan APTRINDO sangat mendukung penertiban ODOL dan memperhatikan safety pada setiap kegiatan angkutan barang kepada siapa saja, termasuk perusahaan plat merah atau BUMN.