JAKARTA (beritatruk) – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar seminar bertema “Pemanfaatan Teknologi untuk Meningkatkan Daya Saing Moda Transportasi Jalan yang Efektif dan Efisien” di sela-sela gelaran Gaikindo Indonesia Internasional Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020, Kamis (5/3).
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, yang menjadi keynote speaker seminar, memaparkan bahwa Kemenhub serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memprioritaskan pelarangan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
“Dari hasil rapat Kementerian Perhubungan sudah berkomitmen terkait jalan tol Tanjung Priok, kemudian lewat tol, keluar Cikampek sampai Bandung itu sudah dinyatakan bebas ODOL,” ujar Budi Setiadi.
Dia menambahkan, Kemenhub bersama Kementerian Perindustrian dan Polri telah sepakat mulai Januari 2023 kendaraan ODOL akan dituntaskan.
Pelarangan ini mutlak dan tidak akan ada toleransi bagi kendaraan yang melanggarnya, mengingat pengetatan di jalan nasional akan dilakukan secara bertahap.
“Selama ini, Pasal 227 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum pernah dilakukan penyidikan. Oleh karenanya, pemerintah dan kepolisian akan bertindak tegas dalam melakukan penindakan di jalan nasional,” ujarnya.
Budi juga menyinggung perbedaan muatan Over Dimension dengan Over Load. Untuk kendaraan Over Dimension pemerintah tidak akan ada toleransi.
Namun, kendaraan yang Over Loading masih diberikan toleransi yang meliputi semen, kaca, baja, keramik, hingga air minum dalam kemasan.
Terkait dengan normalisasi kendaraan, petugas juga sudah dilengkapi dengan alat yang secara langsung mendeteksi kendaraan berdimensi lebih.
“Jadi kendaraan yang berdimensi lebih tidak akan lulus uji berkala dengan sendirinya sehingga tidak bisa didaftarkan di kepolisian,” tegas Budi.
Dia mengajak asosiasi pengusaha truk dan logistik, Agen Pemegang Merek (APM) serta karoseri untuk bersama-sama melakukan kewaspadaan dan memprioritaskan keselamatan di jalan raya.