Jakarta (beritatruk) – Sejumlah pengusaha truk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mengeluh lantaran banyak truk peti kemas pengangkut ekspor impor dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu dianggap ODOL, lalu diberhentikan di jalan dan dikenai sanksi tilang.
Padahal, dalam berbagai kesempatan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, telah menyatakan bahwa angkutan kontainer yang melayani ekspor impor sudah mengadopsi standar internasional yang berlaku dan tidak tergolong over dimension dan over load (ODOL).
“Sejak adanya penertiban truk ODOL, seolah-olah petugas dilapangan kok sekarang ini maen asal berhentikan saja setiap truk yang melintas di jalan Cakung Cilincing, maupun di Jalan Tol Akses Pelabuhan Priok,” ujar seorang pengusaha truk di pelabuhan Priok yang enggan disebutkan namanya, kepada redaksi.
Dia mengatakan, bahkan dirinya terkejut karena lapangan saat penertiban terjadi muatan kontainer ukuran 40 feet dengan truck 6 × 4 dan trailer 3 axle juga tetap ditilang karena overload menurut petugas Dishub di Tol Cakung.
“Udah ngak jelas ini aturannya bagaimana sih penertiban ODOL ini. Kami para pengusaha sekarang bingung mau angkut kontainer internasional kok masih terkena operasi ODOL.Jadi mau pakai mobil apa ngangkutnya,” tanya pengusaha yang mengaku memiliki garasi truk di kawasan Marunda Cilincing Jakarta Utara itu.
Menurutnya, saat ini kondisi bisnis angkutan trucking sedang lesu lantaran situasi perekonomian global yang melemah dampak mewabahnya virus Corona. “Muatan saja sedang lesu, giliran ada order angkutan ekspor impor kok justru dihambat,” paparnya.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, kegiatan ekspor impor seharusnya tidak boleh dihambat karena akan menggangu perekonomian nasional.
Sejak Senin (9/3/2020) dilakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di jalan tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL yang melintas.
Pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol tersebut. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.
Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan ODOL menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.
Adapun di 13 gerbang tol lainnya yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan ODOL.
Pengawasan ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung tersebut melibatkan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT. Jasa Marga, PT. Cipta Marga Nusaphala Persada, PT. Hutama Karya, PT. Jasa Raharja, Dishub Propinsi DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan tol itu.