PADANG (tandaseru) – Kementerian Perhubungan kembali memproses hukum pelanggar larangan truk ukuran dan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Kali ini di Sumatera Barat, setelah tindakan serupa terhadap pelanggar di Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Sidang perkara tindak pidana ODOL hasil penyidikan PPNS di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Senin (27/1). Sidang tersebut memasuki agenda putusan hakim.
Dalam sidang itu, hakim memutuskan denda kepada masing-masing terdakwa baik pemilik kendaraan maupun pemilik bengkel sebesar Rp15 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Deny Kusdyana, Kepala BPTD Wilayah III Sumatera Barat mengatakan, berdasaarkan hasil pengukuran petugas Penguji Kendaraan Bermotor menunjukkan telah terjadi penambahan atau perpanjangan ukuran kendaraan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT), yaitu mengubah dimensi panjang rangka kendaraan.
Dia mengatakan kendaraan bak terbuka yang melanggar dimensi itu semula terjaring saat penegakan hukum selama periode Agustus 2019. Perkara Tindak Pidana ini adalah salah satu hasil penegakan hukum BPTD Wilayah III Sumatera Barat.
Penyidikan Tindak Pidana Over Dimensi yang dipimpin oleh Efrimon sebagai Ketua Tim Gakkum ODOL di Sumatera Barat ini berawal dari penegakan hukum yang dilaksanakan BPTD Wilayah III Sumatera Barat secara gabungan.
“Hal yang terpenting adalah putusan normalisasi kendaraan dibebankan kepada para terdakwa. Kedua terdakwa harus menormalisakan kendaraan tersebut sesuai dengan tipenya,” ungkap Deny.
Dalam penyidikan tersebut, BPTD Wilayah III Sumbar melibatkan beberapa pihak antara lain Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, ProPam Polda Sumbar, Den POM 1/4 TNI AD Padang, Sub Den POM Solok, Sat Lantas Polres Aro Suka Kabupaten Solok di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya mengungkapkan, UPPKB diharapkan meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencatatan terhadap angkutan ODOL guna menjamin keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan. “Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus berusaha mewujudkan Zero ODOL,” ujarnya.