JAKARTA (beritatruk) – Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan kembali implementasi zero over dimension over load (ODOL) terhadap truk logistik mulai 2021.
Permintaan itu disampaikan Kemenperin secara resmi melalu surat No. 872/M-IND/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dalam surat itu, Menperin menyampaikan bahwa implementasi Zero ODOL pada 2021 bisa mengurangi daya saing industri nasional. Sebab, penambahan jumlah angkutan memerlukan waktu dan investasi, menambah kemacetan dan kebutuhan BBM, serta meningkatkan emisi CO2.
Penambahan jumlah angkutan juga berpotensi meningkatkan potensi kecelakaan di jalan raya mengingat banyak infrastruktur jalan yang belum sesuai, selain meningkatkan biaya logistik yang cukup besar.
Kemenperin juga meminta Kemenhub agar dalam implementasi secara penuh kebijakan Zero ODOL pada 2021 tidak meresahkan industri nasional.
Oleh karena itu, Kemenhub diminta mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar diundur menjadi 2023-2025 dengan memperhatikan jenis dan karakteristik pada industri dalam negeri.
Meski demikian, Kemenperin dan industri nasional pada prinsipnya menyatakan mendukung Zero ODOL sebagai penegakan hukum terhadap peraturan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan barang. Kebijakan itu bertujuan meminimalisir dampak buruk dari ODOL.
Kemenperin juga menyadari bahwa logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri nasional sangat bergantung pada moda transportasi darat yaitu truk, mengingat moda transportasi laut maupun perkeretaapian hingga kini belum mampu mengurangi beban dari transportasi darat tersebut.
Tanggapan Aptrindo
Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menyayangkan tidak sinkronnya keinginan Kemenperin dan Kemenhub dalam kebijakan Zero ODOL terhadap truk logistik.
Menurut dia, praktik ODOL selama ini bukan keinginan pengusaha angkutan tetapi merupakan kebutuhan industri. Jika ada industri yang keberatan terhadap Zero ODOL, dia justru meragukan penerapan ISO (International Organization for Standardization) pada industri itu.
Pasalnya, kata Gemilang, standar ISO juga mengatur penerapan elemen lainnya seperti standar delivery dan safety. Dia juga menyebutkan, pembahasan truk ODOL sudah dilakukan cukup lama dengan melibatkan instansi terkait, pelaku usaha dan asosiasi terkait.
“Mengenai truk ODOL itu udah dibahas lebih dari 2 tahun lalu. Waktu itu memang ada permintaan dari beberapa industri yang butuh persiapan terlebih dahulu seperti industri semen, baja,air minum dalam kemasan dan beton. Paling lama mereka hanya butuh waktu untuk persiapan setahun,” ujarnya, Jumat (10/1).
Kendati ada perbedaan pandangan dari kedua instansi itu, dia mengapresiasi Kemenperin yang akan mengkaji pemberian insentif bagi perusahaan angkutan yang memberlakukan desain dengan mempertimbangkan peraturan 100% Zero ODOL dan industri yang melakukan peremajaan truk untuk Zero ODOL.
“Sekarang tinggal bagaimana sikap pemerintah soal Zero ODOL truk logistik ini. Menperin dan Menhub kok gak satu irama soal ini. Makanya kami bilang Now or Never,” ujarnya.