JAKARTA (beritatruk) – Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan toleransi bagi truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) pengangkut lima jenis komoditas hingga tahun 2022.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, toleransi itu disepakati dalam pertemuan antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum lama ini.
“Kemenhub dan Kemenperin sepakat akan memberlakukan pengecualian untuk truk ODOL yang mengangkut lima komoditas, yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan maksimal hingga 2022,” ungkapnya, Minggu (19/1).
Sebelumnya, Menperin melayangkan surat resmi kepada Manhub agar implementasi Zero ODOL diundur dari 2021 menjadi 2023-2025 dengan memperhatikan jenis dan karakteristik pada industri dalam negeri.
Menperin beralasan implementasi Zero ODOL pada 2021 bisa mengurangi daya saing industri nasional. Sebab, penambahan jumlah angkutan memerlukan waktu dan investasi, menambah kemacetan dan kebutuhan BBM, serta meningkatkan emisi CO2.
Penambahan jumlah angkutan juga berpotensi meningkatkan potensi kecelakaan di jalan raya mengingat banyak infrastruktur jalan yang belum sesuai, selain meningkatkan biaya logistik yang cukup besar.
“Kemenperin sempat meminta dispensasi untuk menunda Zero ODOL hingga 2024. Kemudian, dari pertemuan bersama kedua menteri disepakati untuk diambil jalan tengah,” kata Budi.
Namun, lanjutnya, untuk ruas jalan tertentu, seperti Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap diberlakukan Zero ODOL, termasuk bagi truk pengangkut lima komoditas tersebut.
Melalui jalan tengah ini, dia berharap semua pihak, baik pemerintah maupun pengusaha angkutan logistic, dapat mengantisipasi kebijakan Zero ODOL karena yang dapat ditoleransi hanya dari waktu penerapannya dan untuk lima komoditas itu.
Adapun untuk angkutan barang lainnya, Kemenhub akan tetap memberlakukan Zero ODOL mulai 2021 sesuai dengan peta jalan Zero ODOL yang sudah dirancang Kemenhub sejak 2017.
Dia mengatakan peta jalan tersebut sudah dirancang Kemenhub bersama para pemangku kepentingan, seperti Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga lainnya.
“Para pelaku di asosiasi truk sudah setuju. Bagi kami, ODOL tak semata mengenai industri tapi juga keselamatan. Truk ODOL mengancam keselamatan masyarakat umum dan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Berdasarkan data Korlantas Polri, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas pada 2018. Sementara data Kementerian PUPR mengungkapkan, kerugian jalan rusak akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun.
Budi mengimbau pengusaha angkutan untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kemenhub juga telah meluncurkan tanda bukti lulus uji elektronik (BLUe) guna memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji kir setiap 6 bulan sekali. Angkutan barang harus melalui pengujian itu di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB).