JAKARTA (beritatruk) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran tentang toleransi sanksi kelebihan muatan angkutan barang pokok dan barang penting di jalan nasional.
Surat ditujukan kepada Kepala Balai Transportasi Darat seluruh Indonesia, Ketua Umum DPP Organda, Ketua Umum DPP Aptrindo, dan Ketua Umum DPP ALFI, yang diteken oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Jumat (16/10).
Dalam surat itu disebutkan bahwa toleransi kelebihan muatan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama antar kementerian, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Polri, dan asosiasi industri pada 24 Februari 2020 lalu.
Kesepakatan itu merupakan tahapan menuju kebijakan Zero ODOL yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Kebijakan Zero ODOL telah diterapkan di ruas jalan tol Pelabuhan Tanjung Priok hingga ke Bandung mulai 1 Maret 2020.
Pelarangan kendaraan ODOL juga telah diterapkan di pelabuhan penyeberangan, yakni dilakukan tilang mulai 1 Februari 2020 dan pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan mulai 1 Mei 2020.
Adapun toleransi kelebihan muatan angkutan barang pokok dan barang penting di jalan nasional dalam kesepakatan tersebut, yakni sebagai berikut:
- Truk bermuatan barang penting (semen, baja, kaca lembaran, air minum dalam kemasan, beton ringan, kertas, pupuk, keramik):
- Batas toleransi pelanggaran muatan lebih sampai 40%;
- Muatan lebih dari 40% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 9 Maret – 31 Desember 2020;
- Muatan lebih dari 20% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2021;
- Muatan lebih dari 10% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2022;
- Muatan lebih dari 5% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari 2023;
- Truk bermuatan sembako berdasarkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, meliputi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang):
- Batas toleransi pelanggaran muatan lebih sampai 50%;
- Muatan lebih dari 50% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 9 Maret – 31 Desember 2020;
- Muatan lebih dari 30% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2021;
- Muatan lebih dari 15% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari – 31 Desember 2022;
- Muatan lebih dari 5% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan) dilaksanakan per 1 Januari 2023;