JAKARTA (beritatruk) : Ditengah wabah pandemi virus Corona (Covid 19), aktivitas logistik di dalam negeri harus tetap dijamin keberlangsungannya.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo ) Gemilang Tarigan, mengimbau kepada seluruh pengusaha truk untuk tetap beroperasi guna menjamin kelancaran arus logistik .
Hal tersebut diutarakan Gemilang setelah pihaknya menerima kepastian informasi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, bahwa hingga saat ini tidak ada pembatasan dan pelarangan operasional angkutan barang ditengah upaya pemerintah melakukan pencegahan Covid 19.
“Namun, kami tetap menyerukan supaya pengemudi truk tetap mematuhi imbauan pemerintah seperti menjaga jarak sosial untuk menghambat penyebaran virus Corona ,” ujar Gemilang, pada Selasa (31/3/2020).
Gemilang menyebutkan, pengaturan barang ekspor /impor dari dan ke Indonesia tidak bisa dilakuka mendadak tetapi harus memiliki waktu yang cukup. Disamping itu kebijakan pelarangan pergerakan barang ekspor/ impor harus terintegrasi dengan kegiatan hinterlandnya atau dukungan industrinya.
Pada Senin (30/3/2020) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, telah menerbitkan peraturan tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, dalam Perdirjen Hubdat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tersebut diatur pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) akan dilaksanakan secara bersama-sama oleh berbagai unsur.
Ketentuan dalam SOP tersebut dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan kewenangannya masing-masing.