JAKARTA (beritatuk) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menghentikan operasional Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di seluruh Jawa guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB pada Kamis (26/3) lalu.
“Langkah ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19, khususnya pada UPPKB di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Senin (30/3).
Jembatan timbang atau UPPKB yang tidak dioperasikan atau ditutup, yakni sejumlah UPPKB di wilayah BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur.
Adapun jembatan timbang di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan, yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang.
“Selain itu pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB,” kata Dirjen Budi.
Dia menegaskan, para petugas di UPPKB diwajibkan melakukan beberapa hal, yaitu mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari menyentuh wajah (mata, hidung, mulut).
“Kami juga minta untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari. Petugas kami juga harus menjaga kondisi tubuh dengan mengkonsumsi suplemen atau vitamin, serta menjaga kebersihan alat dan ruang kerja maupun lingkungan sekitar UPPKB,” jelasnya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan apabila petugas UPPKB memiliki gejala sakit Covid-19 maka diharuskan melapor dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.
Berkenaan dengan surat ini, para Kepala BPTD diminta untuk mengatur pembagian shift beserta jumlah personel yang bertugas dan waktu kerja personel yang bekerja di lapangan.