JAKARTA (beritatruk) – Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan pembenahan kendaraan berkelebihan dimensi dan muatan (over dimension & overload atau ODOL) perlu segera diterapkan karena dampak negatifnya dalam berbagai aspek.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, misalnya, kerugian negara pada tahun 2018 mencapai Rp 43 triliun untuk perbaikan jalan nasional akibat dilewati truk-truk ODOL.
Penggunaan truk ODOL juga merugikan pengusaha truk sendiri, seperti konsumsi BBM dan biaya perawatan yang meningkat sekitar 15%. Kerusakan jalan juga menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan yang berdampak pada penurunan produktivitas truk sekitar 15%-20%.
Berdasarkan data Korlantas Polri, kecelakaan truk yang dipicu akibat praktik ODOL di jalan raya secara nasional mengalami kenaikan sekitar 6,5% dari 109.215 kasus pada 2018 menjadi 116.395 kasus kecelakaan pada 2019.
Setijadi menjelaskan rencana Kementerian Perhubungan untuk mencapai target zero ODOL tahun 2023 membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak.
Pihak-pihak itu antara lain Kementerian Perhubungan itu sendiri dan kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian, Polri, agen pemegang merek (APM), industri karoseri, perusahaan pengangkutan barang, perusahaan BUMN/BUMD/swasta pemilik barang, Dishub Prov./Kab./Kota, dan asosiasi terkait.
APM, misalnya, bertanggung jawab dalam aspek produksi, pemasaran, dan proses impor armada, sedangkan karoseri dalam aspek perakitan armada. Di lain sisi, pemilik barang bertanggung jawab sebagai pengguna pengangkutan barang dalam kontrak kerja sama dengan transporter.
“Sinergi antar beberapa perusahaan tersebut dapat dilakukan, misalnya, dalam rancang bangun armada yang sesuai kebutuhan dengan tetap memenuhi kriteria teknis dan batasan peraturan,” ujar Setijadi, melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis (15/10/2020).
Selain itu, imbuhnya, sinergi juga bisa dilakukan dengan pengembangan metode pengangkutan dan sistem pendistribusian barang yang lebih efisien dengan menerapkan teknologi informasi.
Sementara itu, Senior Consultant SCI Sugi Purnoto mengatakan perusahaan perlu merancang strategi untuk menghadapi implementasi kebijakan ODOL tersebut. Strateginya bergantung dari jenis perusahaannya.
Strategi perusahaan transportasi dan logistik sebagai pemilik atau operator angkutan barang akan berbeda dengan perusahaan pemilik barang, seperti perusahaan manufaktur, distributor, dan retailer.
Secara spesifik, solusi overload berbeda dengan over dimension atau yang gabungan antara overloading dan over dimension.