Beritatruk – Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang berukuran dan bermuatan lebih (over dimension, over load) atau truk ODOL guna mencegah kerusakan jalan lebih cepat dan kecelakaan lalu lintas.
Pengetatan pengawasan tertuang dalam Surat Edaran No. SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimensioin), yang diterbitkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 11 November 2019.
“Dalam rangka menjaga infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan lebih cepat sehingga berakibat pada kerugian negara berupa pembiayaan perbaikan jalan akibat pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas perlu dilakukan pengawasan terhadap mobil barang,” tulis SE tersebut.
Menhub menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengawasi truk ODOL, yakni melalui penerbitan rancang bangun kendaraan bermotor dan penindakan terhadap truk ODOL.
Ditjen Hubdar ditugaskan mengawal penerbitan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB), penimbangan mobil barang, Norma Standar Prosedur Kriteria (N S PK) uji tipe dan uji kendaraan, serta melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap truk ODOL.
Ditjen Hubdar juga ditugaskan berkoordinasi dengan Polri melalui Korps Lalu Lintas dan Badan Reserse Kriminal, Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Badan Usaha Jalan Tol terhadap pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL.
Larangan Produksi dan Menjual
Dalam SE tersebut, Menhub menegaskan perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan ODOL. Perusahaan karoseri dan dealer juga dilarang memproduksi, merakit dan melayani pembelian truk ODOL.
Demikian juga BUMN, BUMD, dan badan usaha dilarang melakukan kontrak kerja sama dengan penyedia jasa transportasi yang menggunakan truk ODOL.
“Perusahaan angkutan umum yang telah mengoperasikan mobil barang dan berpotensi melakukan pelanggaran ukuran lebih agar melakukan normalisasi terhadap ukuran kendaraannya,” tegas Menhub.
Pemilik barang dilarang melakukan kontrak kerja sama dengan transporter yang menggunakan kendaraan angkutan barang yang dapat menimbulkan pelanggaran ODOL.
Selain menugaskan Ditjen Hubdar, Menhub meminta seluruh Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota ikut melakukan pengawasan dan penindakan tegas truk ODOL, serta tidak meluluskan pengujian terhadap angkutan barang yang melakukan pelanggaran.