JAKARTA (beritatruk.com)– Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Jawa Barat, meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhuhungan menerbitkan regulasi untuk memberikan kelonggaran terhadap dimensi (panjang) truk tronton produksi tahun 2010 kebawah.
Ketua DPD Aptrindo Provinsi Jawa Barat, Widya Wibawa, mengatakan truk buatan tahun 2010 ke bawah, awalnya memiliki panjang 9-10 meter.
“Alasan truk tronton itu dimodifikasi panjangnya menjadi 12 meter lantaran untuk mengimbangi maraknya truk impor dengan panjang 12 meter,” ujarnya saat Audiensi Pengurus DPD Aptrindo Jawa Barat dengan DPP Aptrindo di kantor Graha Aptrindo pada, Selasa (10/3/2020).
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah melalui Kemenhub agar memberi kelonggaran (amnesti) terhadap ukuran panjang (dimensi) truk tronton buatan tahun 2010 ke bawah yang dimodifikasi.
Alasannya, imbuhnya, jika dengan panjang hanya 10 meter truk tronton yang telah banyak dimiliki pengusaha nasional itu sulit bersaing dengan armada truk impor yang masuk dengan panjang 12 meter, dalam mengangkut volume muatan.
“Kalau tidak dimodifikasi jadi 12 meter panjanganya, truk tronton kita gak bisa berkompetisi apalagi ongkos angkutnya dengan sistem borongan. Dengan pertimbangan tersebut banyak truk tadi dimodifikasi panjangnya menjadi total 12 meter,” ucap Widya.
Menurutnya, truk tronton yang dimodifikasi tersebut sebenarnya tidak melanggar karena total panjangnya (dari kepala hingga buntut belakang truk) seperti umumnya truk yang banyak di impor saat ini yakni 12 meter dan muatan juga tidak melanggar karena sudah ada ketentuannya.