JAKARTA (beritatruk): Pengelola terminal peti kemas (TPK) di pelabuhan Tanjung Priok memberikan relaksasi, yakni tidak akan melakukan pemblokiran pas masuk trucking atau truck indentification document (TID) yang telah habis masa berlakunya, selama masa PSBB di DKI Jakarta.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10 April 2020) hingga Kamis (23 April 2020).
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo Kordinator DKI Jakarta, Dharmawan Witanto, mengatakan pebisnis truk mengapresiasi keputusan para pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok yang memberikan relaksasi TID bagi armada trucking tersebut.
“Kami sudah menerima informasi dari semua manajemen pengelola terminal peti kemas di Priok, bahwa tidak akan memblokir TID yang habis masa berlakunya selama periode penerapan PSBB di DKI itu,” ujar Dharmawan, pada Jumat (10/4/2020).
Saat ini, di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola fasilitas terminal peti kemas yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Priok.
Dharmawan mengatakan, dengan telah adanya relaksasi itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan/operator truk yang melayani Pelabuhan Tanjung Priok tidak perlu khawatir terhadap penggunaan dan masa berlaku TID selama masa PSBB di DKI.
“Truk akan tetap bisa dilayani dan masuk terminal, meskipun masa berlaku TID sudah habis selama periode PSBB tersebut, dan pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok tidak akan melakukan pemblokiran terhadap TID yang telah habis masa berlakunya itu,” tuturnya.
Dharmawan mengatakan, sebelumnya, DPP Aptrindo menyampaikan permohonan melalui surat pada 9 April 2020 kepada seluruh pengelola terminal peti kemas di Priok yang meminta agar selama pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta (10 April s/d 23 April 2020), tidak melakukan pemblokiran TID yang habis masa berlakunya.
Surat DPP Aptrindo itu ditandatangani Ketua Umum Gemilang Tarigan dan Sekjen Wisnu Wahyudin Pettalolo, yang juga ditembuskan kepada para anggota Aptrindo dan ketua DPD asosiasi itu se Indonesia.
“Hal ini dalam rangka mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk work form home (WFH) secara penuh, dan mengurangi kerumunan dalam pengurusan TID, serta menjalankan protokol keselamatan dan kesehatan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta khususnya dan di Indonesia pada umumnya,” kata pria yang akrab dipanggil Akong itu.