JAKARTA (beritatruk) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan transportasi darat pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H di perbatasan Bekasi-Karawang dan KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
Pengawasan tersebut menyusul penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 terkait dengan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Ibu Kota dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kita harus betul-betul tegas menerapkan kebijakan itu dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, yang didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (26/5).
Dirjen Budi mengajak berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah.
Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya SIKM.
SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
“Untuk mengurus SIKM paling lama 1×24 jam sudah dapat disampaikan hasilnya. Proses mengurus SIKM ini juga dilakukan secara online melalui situs https://corona.jakarta.go.id/,” jelas Syafrin dalam kesempatan yang sama.
Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan yaitu:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
* perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
* surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
* surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
6. Pindaian KTP
Untuk warga non Jabodetabek, persyaratannya sama hanya membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), dan Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta.
Selain itu, Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), dan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.
“Kita atas nama Pemerintah harus bersama-sama memberikan arahan kepada masyarakat kalau mereka belum melengkapi persyaratan. Kalau sudah lengkap persyaratannya baru boleh masuk lagi,” kata Budi.
Setelah dari perbatasan Bekasi- Karawang, Dirjen Hubdar melakukan pantauan di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 B arah Jakarta bersama Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B. Pramesti dan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Desi Arryani.